Saya meminta syarat untuk sesuatu yang menurut saya bermanfaat bagi saya dan anak-anak saya. Dan dengan syarat ini Mas Furqan sama sekali tidak dirugikan, sebab saya mengatakan tidak boleh menikah dengan perempuan lain selama saya hidup dan saya masih bisa menunaikan kewajiban saya sebagai steri. Kalau saya sakit menahun dan tidak bisa menunaikan kewajiban saya ya silakan menikah. Syarat yang seperti ini dibolehkan oleh ulama.”
Itu adalah petikan dialog yang dikutip pada bab 2 - IKATAN BATIN
Selanjutnya jika ingin membaca selengkapnya dapat link download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar